Modus Baru Berkorupsi Ria
Sedikit mo cerita nih, pejabat publik maupun para wakil rakyat di Indonesia tampaknya mulai lihai memanfaatkan berbagai celah untuk berkorupsi ria. Tren terbaru yang mereka pakai untuk memperkaya diri adalah melalui mekanisme pasar keuangan. Para pejabat publik banyak yang memanfaatkan margin perdagangan di bursa saham maupun valas. Lho salahnya dimana?
Secara kasat mata tidak ada kesalahan dan sulit membuktikan adanya unsur korupsi dan pencucian uang melalui cara itu karena uang yang digunakan “halal” dan tekniknya pun “bersih” yaitu menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) yang disimpan di masing-masing Bank Pembangunan Daerah untuk di investasikan di Sertifikat Bank Indonesia (SBI) maupun pasar modal.
Mari kita lihat cara kerjanya, Kepala daerah dan direktur utama BPD berkompromi menggunakan sementara dana alokasi umum untuk di investasikan sebelum dipakai. Selain ke SBI, BPD menanamkan dananya di pasar modal melalui sekuritas. Keuntungan yang didapat melalui perdagangan saham di pasar modal itu kemudian dibagi dua antara kepala daerah dengan pimpinan BPD sesuai perjanjian awal.
Menjelang akhir tahun, dana yang sebelumnya di investasikan itu kemudian dikembalikan lagi ke rekening pemda karena harus digunakan untuk kepentingan pembangunan wilayahnya masing-masing untuk membuat laporan penyerapan anggaran. Itulah sebabnya mengapa penyerapan anggaran daerah baru tampak besar pada akhir tahun.
Jadi, itu korupsi bukan?